Baca Juga: Residivis Gasak Burung Murai dan Laptop Dibekuk Polisi
Yang ditujukan kepada Para Pedagang Pasar Umum Negara pada intinya dalam rangka pelaksanaan revitalisasi pembangunan Pasar Umum Negara.
Untuk kenyamanan dan kelancaran proses pembangunan ini, para pedagang agar mengosongkan pasar dan pindah ke lokasi yang telah disediakan, yakni di areal parkir Kantor Bupati Jembrana dan Peken Ijogading paling lambat tanggal 21 Juli 2023.
Baca Juga: Harlah 25 Tahun PKB, Begini Sindiran Cak Imin untuk Surya Paloh
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Bali Sudadi Murthado turut angkat bicara terkait rencana revitalisasi Pasar Umum Negara yang belum dapat terlaksana.
Ia pun berharap proses proses revitalisasi Pasar Negara Umum Negara dapat berjalan lancar sesuai harapan, dengan memperhatikan aspirasi pedagang.
Baca Juga: Anthology, Konser dan Pameran di Tahun Emas, 'God Bless Bisa Menaikkan Citra Museum Nasional'
"Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, IKAPPI Bali akan terus menjembatani segala bentuk permasalahan yang terjadi antara pedagang dengan pemerintah khususnya di Kabupaten Jembrana sehingga situasi tetap kondusif," tutupnya.***