Residivis Gasak Burung Murai dan Laptop Dibekuk Polisi

- 24 Juli 2023, 18:33 WIB
Rilis pengungkapan kasus pencurian di Polsek Denpasar Timur Senin 24 Juli 2023.
Rilis pengungkapan kasus pencurian di Polsek Denpasar Timur Senin 24 Juli 2023. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Seorang residivis kembali dibekuk polisi, kali ini atas kasus pembobolan kamar Ni Luh Kadek Agustini.

Diduga pelaku bernama Nyoman Karma mengambil barang barang dalam kamar korban dengan cara melompat tembok TKP yang beralamat di Kesiman Denpasar Timur.

Menurut Kapolsek Denpasar Timur Nyoman Dharsana SH, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar yang pintunya tidak dikunci.

Baca Juga: Basarnas Bali Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kemenparekraf

"Petugas kepolisian dipimpin Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna mengamankan 1 orang laki-laki residivis diduga sebagai pelaku pencurian. Saat berhasil masuk pelaku langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam kamar selanjutnya kabur," ujar Kapolsek dalam rilis pengungkapan kasus Senin 24 Juli 2023 

Lebih lanjut dibeberkan bahwa pencurian terjadi pada Jumat Juni 2023 sekitar pukul 07.00 wita.

Saat itu sekitar pukul 07.00 wita suami korban bangun dan akan memberikan makan burung kemudian masuk ke kamar.

Baca Juga: Harlah 25 Tahun PKB, Begini Sindiran Cak Imin untuk Surya Paloh

Di saat bersamaan anak korban melihat burung yang digantung di plafon sudah tidak ada.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x