Kemudian mengancam hakim akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dengan asumsi dan hayalan akibat pikiran yang keliru karena sudah habis akal sehatnya untuk melawan gugatan dari penggugat.
Begitu pula mengenai Laporan Polisi di Polda Bali yang dibesar-besarkan oleh penasehat hukum para tergugat yang masih prematur karena masih lidik dan undangan klarifikasi.
"Kami sudah memberi klarifikasi, sudah membawa bukti-bukti dan saksi-saksi serta sudah menyerahkan surat-surat yang diduga kuat palsu yang dibuat oleh tergugat dengan kelompok-kelompoknya kepada Polda Bali," tandasnya.***