Sidang PS Kasus Sengketa Lahan di Denpasar Dihadiri Penggugat dan Tergugat

- 4 Juni 2021, 22:19 WIB
Penggugat dan tergugat beserta pengacara menghadiri sidang pemeriksaan setempat (PS) di obyek sengketa di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak 18, Sesetan, Denpasar Selatan Jumat 4 Juni 2021.
Penggugat dan tergugat beserta pengacara menghadiri sidang pemeriksaan setempat (PS) di obyek sengketa di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak 18, Sesetan, Denpasar Selatan Jumat 4 Juni 2021. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali yang mengadili gugatan Muhaji melawan Hendra melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) di obyek sengketa di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak 18, Sesetan, Denpasar Selatan.

Selain hakim, dalam PS yang berlangsung, Jumat 4 Juni 2021 ini juga dihadiri oleh pihak penggugat Muhaji bersama tim kuasa hukumnya dari Lawfirm Togar Situmorang dan tergugat Hendra didampingi kuasa hukum, Ketut Bakuh dari Yayasan Bantuan Hukum Bangli Justice.

Dari sidang PS ini, Hendra mengungkap fakta yang mendukung kesaksian saksi di persidangan. Sebagaimana dipertanyakan oleh anggota majelis hakim, Angeliky Handajani Day pada saat PS terkait luas tanah yang ditempati Hendra yakni 100 m² yang di atasnya dibangun rumah tinggal keluarga Hendra.

Baca Juga: Kaca Mobil Dikeprok Maling Saat Ditinggal Makan 30 Menit, Rp15 Juta Melayang

"Siapa yang bangun rumah" tanya hakim, "Pak Gono yang bangun, saya lanjutkan kontraknya dan ada renovasi sedikit," jawab kubu Hendra. Jawaban ini cukup menarik, sebab saat sidang di PN Denpasar, keberadaan Gono diragukan.

Setelah memastikan batas-batas tanah, sidang ditutup untuk dilanjutkan, Senin (7/6/2021) dengan agenda memberikan kesempatan pada kedua belah pihak bila akan mengajukan bukti tambahan.

Muhaji sendiri kepada wartawan usai PS berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan seadil-adilnya.

Baca Juga: Update: Video Viral Pesta Seks di Bali, 2 Bule Pemainnya Ditengarai Sudah Pulang ke Jerman

"Saya sebagai pemilik tanah berdasarkan sertifikat hak yang saya miliki, dan memperoleh dari transaksi sah di hadapan Notaris AA Ngurah Gede Widarma antara Wayan Padma penjual dan Muhaji sebagai pembeli sehingga menuntut ke persidangan di Pengadilan berdasarkan sertifikat yang sudah SAH tertulis atas nama Muhaji seluas 105 m²," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x