Dugaan Pemalsuan Dokumen Muncul, Made Dharma Laporkan Tergugat ke Mabes Polri

- 6 September 2023, 10:13 WIB
Para penggugat di depan rumah (alm) Ni Rumpeng yang merupakan leluhur mereka.
Para penggugat di depan rumah (alm) Ni Rumpeng yang merupakan leluhur mereka. /Dok Awid

Nuarta mengatakan, sebelumnya Nyoman Reja akan dijadikan saksi di persidangan. Hal itu mengingat usianya paling tua dari semua ahli waris yang masih hidup.

Akan tetapi hukum acaranya tidak diperbolehkan sebagai saksi, namun semuanya sudah diuraikan digugatan dan kesimpulan siapa ahli waris yang sesungguhnya.

Baca Juga: Mudah Lemas dan Susah Fokus Bisa Disebabkan Karena Usus Kotor, Yuk Kenali 10 Gejalanya

Dilanjutkan, selama hidup I Made Ketek (alm) yang merupakan orang tua para tergugat tidak pernah tinggal di rumah I Wayan Selungkih, Ni Wayan Rumpeng, I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra.

Bahkan ketika meninggal dunia pada tahun 1974, jenazah Made Ketek disemayamkan di rumah orang tua kandungnya bernama (alm) I Ketut Recug, yang sekarang ditempati (alm) I Wayan Diarsa selaku kakak kandung Made Ketek.

Di lokasi yang sama Made Dharma menegaskan, ia dan penggugat lain merupakan ahli waris yang sah dari I Wayan Selungkih, Ni Rumpeng, I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra.

Baca Juga: Ungkap Kasus Lift Maut Ubud, Polda Bali Libatkan Tim Ahli Tekhnik Unud

Pihaknya juga bersumpah hidup dan mati akan dan selalu mempertahankan hak leluhur, dan yakin hukum karma akan berlaku bagi orang-orang yang malawan leluhur.

"Hal tersebut adalah prinsip dan kepercayaan orang Bali. Dan saya I Made Dharma adalah orang Bali. Saya beserta Magku Rame sebagai pemangku di merajan keluarga besar," tuturnya sembari memperlihatkan foto di Pura leluhur.

Dirinya sangat menyayangkan lantaran para tergugat membuat kesimpulan sendiri di publik terhadap yang belum diputus dan tidak ada dasar, membuat opini yang sesat terhadap sesuatu yang belum ada hasil ujinya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x