Kasus Sengketa Tanah di Jimbaran, 17 Penggugat Optimis Menang Perkara

- 28 Agustus 2023, 15:16 WIB
Made Dharma Cs di Pura Merajan Shri Nararya Kreshna Kepakisan Pesalakan Jimbaran yang merupakan leluhur para penggugat.
Made Dharma Cs di Pura Merajan Shri Nararya Kreshna Kepakisan Pesalakan Jimbaran yang merupakan leluhur para penggugat. /Dok Agung BBO

 

INDOBALINEWS - Para penggugat dalam kasus sengketa tanah di sebuah kawasan Jimbaran Kuta Selatan optimis akan memenangkan perkara.

Menurut salah seorang dari 17 penggugat, I Made Dharma (63) mereka yakin dan optimis gugatan yang diajukan dikabulkan oleh majelis hakim berdasarkan bukti yang ada.

"Kami tidak mau mendahului, tapi berdasarkan dengan fakta, bukti dan argumentasi kami di persidangan, bahwa Pak Dharma dan kawan-kawan adalah pemilik sah dan juga ahli waris yang sah dari Selungkih, Ni Rumpeng, I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra," ucap I Nengah Nuarta selaku tim kuasa hukum penggugat, Minggu 27 Agustus 2023 di Denpasar.

Baca Juga: Sebar Hoaks hingga Viral di Tiktok Ada Tawuran di Sesetan Denpasar, Pemilik Akun Diamankan Polisi

Terkait tudingan pihak tergugat yang menyebut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak objektif dalam menangani kasus tersebut, Nuarta dari Nicolas & Partners itu mengaku heran.

Apalagi pihak tergugat juga dikabarkan akan mengadukan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

"Kalau dari tergugat memang akan melaporkan ke Komisi Yudisial, laporan apa yang akan disampaikan. Itu yang patut dipertanyakan karena sampai saat ini belum ada putusan," bebernya.

Baca Juga: Bali United Tumbangkan Barito Putera, Netizen Cibir Taktik 'Rebahan' Skuad Serdadu Tridatu

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x