Objek Sengketa Didatangi Oknum Kepolisian, Kuasa Hukum Ahli Waris Lapor Propam Polda Bali

- 21 Februari 2022, 16:53 WIB
Siswo Sumarto selaku kuasa hukum Made Suka, saat melapor ke Bidang Propam Polda Bali, Senin 21 Februari 2022.
Siswo Sumarto selaku kuasa hukum Made Suka, saat melapor ke Bidang Propam Polda Bali, Senin 21 Februari 2022. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Pasca gagalnya pelaksanaan eksekusi lahan seluas 5,6 hektar di wilayah Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung oleh tim Pengadilan Negeri Denpasar suasana kian memanas.

Sejumlah orang yang diduga oknum kepolisian tiba-tiba mendatangi lahan milik Made Suka selaku ahli waris yang saat ini menjadi sengketa.

"Ada sekitar 7 orang datang dan berdiri di atas lahan yang saat ini menjadi obyek sengketa," kata Siswo Sumarto selaku kuasa hukum Made Suka, saat melapor ke Bidang Propam Polda Bali, Senin 21 Februari 2022.

Baca Juga: Lagi Sweeping, Petugas Satgas Pamtas Papua Temukan Orang Bawa Ganja Lengkap Beserta Pohonnya

Bowo demikian akrab disapa mengatakan, mereka datang dengan menggunakan sepeda motor dan mobil, Jumat 18 Februari 2022. Disana sejumlah orang ini lalu berdiri di obyek sengketa.

Keluarga ahli waris yang kebetulan melihat sempat mencoba bertanya kedatangan mereka dalam rangka apa, namun tidak dijawab.

Ketika terjadi perdebatan yang memanas, sejumlah orang tersebut kemudian mengaku dari Polsek Kuta Selatan dan Polresta Denpasar. 

Baca Juga: Spirit of Mandalika di Festival Bau Nyale 2022 Jelang MotoGP

"Ditanya kepentingannya apa, mereka tidak jawab. Saat ditanya surat tugas karena mengaku dari kepolisian, malah ditunjukan surat berbeda," bebernya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x