Buang Sampah Sembarangan di Denpasar Didenda Maksimal Rp50 Juta

- 28 September 2023, 22:19 WIB
Penanganan Sampah di Tukad Teba, Kecamatan Denpasar Barat beberapa waktu lalu.
Penanganan Sampah di Tukad Teba, Kecamatan Denpasar Barat beberapa waktu lalu. /Dok Pemkot Denpasar

Dimana, dalam Pasal 58 dijelaskan bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dengan maksimal Rp50 Juta. Tak hanya itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanski lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: 250 Orang Muda Bali Siap Menyongsong Masa Depan Digital dan Bisnis Hijau Melalui Program ‘Ready to Work’

"Kami bukan menakut-nakuti masyarakat, namun menegaskan bahwa kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama, dan membuang sampah sembarangan merupakan tindakan melanggar Perda, sehingga mari bersama kita jaga kebersihan Kota Denpasar," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x