Buang Sampah Sembarangan di Denpasar Didenda Maksimal Rp50 Juta

- 28 September 2023, 22:19 WIB
Penanganan Sampah di Tukad Teba, Kecamatan Denpasar Barat beberapa waktu lalu.
Penanganan Sampah di Tukad Teba, Kecamatan Denpasar Barat beberapa waktu lalu. /Dok Pemkot Denpasar

 

INDOBALINEWS - Pemkot Denpasar terus berkomitmen menjaga kebersihan sungai yang melintas di wilayah Kota Denpasar.

Hal ini dilaksanakan dengan memasang jaring sampah di setiap perbatasan kota dan perbatasan desa/kelurahan.

Bahkan, tindakan tegas tak segan akan dilayangkan, selain pembinaan simpatik dan dialogis, pelanggar akan dibawa ke meja hijau melalui Sidang Tipiring dengan denda maksimal Rp50 Juta.

Baca Juga: Film 'Sri Asih' yang Dibintangi Pevita Pearce Sabet Penghargaan di Fantastic Fest 2023 AS

Kadis PUPR Kota Denpasar, AA Ngurah Bagus Airawata saat diwawancarai usai Rapat Kordinasi Penanganan Sampah dan Kebersihan Sungai di Kantor Walikota Denpasar pada Rabu 27 September 2023 menjelaskan, pemasangan jaring sampah akan dilaksanakan guna membendung sampah di aliran sungai.

Pemasangan jaring ini akan terus ditambah dan tersebar di setiap perbatasan wilayah yang dilewati sungai-sungai di Kota Denpasar. 

"Setelah dilaksanakan evaluasi oleh Tim Prokasih PUPR Kota Denpasar, maka diketahui bahwa hampir setiap hari masih ditemui sampah di aliran sungai, terutama Tukad Teba ini, jadi kita sepakati memperbanyak jaring sampah," ujarnya

Baca Juga: Nilai Jual Sepatu Nike Air Jordan Merosot Pesat, Analisis: Budaya Sneackers Mulai Hilang

Lebih lanjut dijelaskan, pemasangan jaring sampah ini sebagai upaya mengidentifikasi dari mana sumber sampah tersebut.

Sehingga nantinya desa/kelurahan yang mewilayahi bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan sungai.

"Iya agar tidak di hilir yang menerima kiriman, jadi dari hulu kita pasang jaring, juga setiap perbatasan, dari sana kita bisa mengetahui sumber masalahnya, atau sampahnya dari mana, ini juga merupakan upaya menjaga kebersihan sungai untuk keberlanjutan mencegah banjir," kata Airawata

Baca Juga: WHO Dorong Larangan Rokok dan Vape di Sekolah: Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Nikotin

Sementara, Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengaku akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terlebih membuang sampah ke sungai. Hal ini mengingat pentingnya untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai. 

Lebih lanjut dijelaskan, aliran sungai di Kota Denpasar banyak yang berada di wilayah pemukiman padat penduduk.

Sehingga dalam melaksanakan pengawasan sangatlah sulit. Untuk itu, peranan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan dan kesadaran peduli lingkungan sangatlah penting. 

Baca Juga: 30 Hektar Lahan Hangus di Gunung Agung, Masih Kebakaran tapi Tak Merambat ke Lahan Produktif Warga

"Sinergitas dan kolaborasi semua pihak sangat penting dalam menjaga kebersihan, termasuk menjaga kebersihan sungai," ujarnya

Bawa Nendra menekankan, saat ini di Kota Denpasar telah ada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Dimana, dalam Pasal 58 dijelaskan bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dengan maksimal Rp50 Juta. Tak hanya itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanski lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: 250 Orang Muda Bali Siap Menyongsong Masa Depan Digital dan Bisnis Hijau Melalui Program ‘Ready to Work’

"Kami bukan menakut-nakuti masyarakat, namun menegaskan bahwa kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama, dan membuang sampah sembarangan merupakan tindakan melanggar Perda, sehingga mari bersama kita jaga kebersihan Kota Denpasar," ujarnya. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x