Buang Sampah Sembarangan di Denpasar Didenda Maksimal Rp50 Juta

- 28 September 2023, 22:19 WIB
Penanganan Sampah di Tukad Teba, Kecamatan Denpasar Barat beberapa waktu lalu.
Penanganan Sampah di Tukad Teba, Kecamatan Denpasar Barat beberapa waktu lalu. /Dok Pemkot Denpasar

 

INDOBALINEWS - Pemkot Denpasar terus berkomitmen menjaga kebersihan sungai yang melintas di wilayah Kota Denpasar.

Hal ini dilaksanakan dengan memasang jaring sampah di setiap perbatasan kota dan perbatasan desa/kelurahan.

Bahkan, tindakan tegas tak segan akan dilayangkan, selain pembinaan simpatik dan dialogis, pelanggar akan dibawa ke meja hijau melalui Sidang Tipiring dengan denda maksimal Rp50 Juta.

Baca Juga: Film 'Sri Asih' yang Dibintangi Pevita Pearce Sabet Penghargaan di Fantastic Fest 2023 AS

Kadis PUPR Kota Denpasar, AA Ngurah Bagus Airawata saat diwawancarai usai Rapat Kordinasi Penanganan Sampah dan Kebersihan Sungai di Kantor Walikota Denpasar pada Rabu 27 September 2023 menjelaskan, pemasangan jaring sampah akan dilaksanakan guna membendung sampah di aliran sungai.

Pemasangan jaring ini akan terus ditambah dan tersebar di setiap perbatasan wilayah yang dilewati sungai-sungai di Kota Denpasar. 

"Setelah dilaksanakan evaluasi oleh Tim Prokasih PUPR Kota Denpasar, maka diketahui bahwa hampir setiap hari masih ditemui sampah di aliran sungai, terutama Tukad Teba ini, jadi kita sepakati memperbanyak jaring sampah," ujarnya

Baca Juga: Nilai Jual Sepatu Nike Air Jordan Merosot Pesat, Analisis: Budaya Sneackers Mulai Hilang

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x