Niatnya Liburan, Wanita Rusia Dideportasi dari Bali gegara Terciduk Bawa Ganja Kering

- 6 Oktober 2023, 15:49 WIB
Wanita Rusia berisnial TG (39) dideportasi dari Bali dengan tujuan akhir Moscow, Rusia, 6 Oktober 2023.
Wanita Rusia berisnial TG (39) dideportasi dari Bali dengan tujuan akhir Moscow, Rusia, 6 Oktober 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial TG. Wanita berusia 39 tahun itu dipulangkan ke Negeri Beruang Merah lantaran tertangkap basah membawa narkotika. Dalam kata lain, dia melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Diketahui, wanita tersebut datang ke Bali pada Januari 2019 dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dengan bertujuan untuk berlibur. Pada 28 Maret 2022 ketika TG sedang berada sebuah restoran di Jalan Bisma, Ubud, Gianyar, ia dibekuk oleh BNNP Bali karena kedapatan membawa narkotika.

Baca Juga: Link Live Streaming RANS Nusantara vs PSIS Semarang, Nonton Gratis Siaran BRI Liga 1 di Sini

"Dalam penggeledahan dengan disaksikan oleh petugas restoran tersebut petugas BNNP menemukan beberapa barang didalam tas yang ia bawa dan di bawah meja. Dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan satu plastik berisi tanaman kering berupa ganja seberat 0.11 gram netto," ujar Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah melalui siaran pers, Jumat 6 Oktober 2023.

Atas perbuatannya tersebut, TG divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: 3 Model iPad Apple Terbaru akan Meluncur Sebelum September 2024

Masa pidana TG akhirnya berakhir pada bulan 17 Agustus 2023, berdasarkan surat lepas dari Rutan Gianyar dan selanjutnya ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan sesuai ketentuan keimigrasian.

Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera dan paspornya telah habis masa berlakunya, maka Kanim Denpasar menyerahkan TG ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Pastikan Layanan Tetap Berjalan Normal untuk Sukseskan KTT AIS 2023

Babay mengatakan setelah TG didetensi selama 51 hari, lalu pihaknya berkoordinasi dengan Kedubes Federal Rusia dan telah siapnya administrasi akhirnya TG dapat dideportasi dengan biaya yang ia tanggung sendiri. TG dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 6 Oktober 2023 dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin-Moskow. Empat petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai TG memasuki pesawat.

“Berdasarkan 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tandas Babay.***

Baca Juga: Real Madrid vs Osasuna: Unggul Segalanya, Los Blancos Intip Momen Menjauh dari Kejaran Barcelona

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x