Mabuk Bikin Onar Bareng Teman di Kos, Buruh Proyek Asal Lombok Didatangi Polisi

- 15 Oktober 2023, 09:52 WIB
Polisi mendatangi kediaman pria asal Lombok yang mabuk dan bikin onar Sabtu 14 Oktober 2023.
Polisi mendatangi kediaman pria asal Lombok yang mabuk dan bikin onar Sabtu 14 Oktober 2023. /Dok Humas Polresta Denpasar

Hal lainnya tertulis pula pada Pasal 316 Ayat 1 KUHP yang berbunyi: "Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (atau Rp10 juta)".

Setelah diberikan pengertian tersebut akhirnya NI berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya untuk minum miras dan membuat keributan yang meresahkan warga penghuni kos lainnya di hadapan Kepala Lingkungan, Pawas dan Pecalang Wira Praja Desa Adat Denpasar.

Baca Juga: Dimas Drajat Jadi Top Skor Kualifikasi Piala Dunia 2026 Lewati Neymar dan Messi, Ini Kata Erick Thohir

Kapolsek Denpasar Barat Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., saat dikonfirmasi mengatakan, "Kedatangan anggota Patroli kami bersama Pecalang Wira Praja Desa Adat Denpasar adalah untuk menindak lanjuti laporan masyarakat melalui Aplikasi Polisi Banjar Hebat, hal ini bertujuan untuk menciptakan Harkamtibmas yang kondusif ditengah-tengah lingkungan warga kos di Jl. Mahendradatta Gang Puputan III No. 33 X Denpasar," ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah