Hal lainnya tertulis pula pada Pasal 316 Ayat 1 KUHP yang berbunyi: "Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (atau Rp10 juta)".
Setelah diberikan pengertian tersebut akhirnya NI berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya untuk minum miras dan membuat keributan yang meresahkan warga penghuni kos lainnya di hadapan Kepala Lingkungan, Pawas dan Pecalang Wira Praja Desa Adat Denpasar.
Kapolsek Denpasar Barat Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., saat dikonfirmasi mengatakan, "Kedatangan anggota Patroli kami bersama Pecalang Wira Praja Desa Adat Denpasar adalah untuk menindak lanjuti laporan masyarakat melalui Aplikasi Polisi Banjar Hebat, hal ini bertujuan untuk menciptakan Harkamtibmas yang kondusif ditengah-tengah lingkungan warga kos di Jl. Mahendradatta Gang Puputan III No. 33 X Denpasar," ucapnya. ***