INDOBALINEWS - Seorang pria berusia 24 tahun yang sehari sehari bekerja sebagai buruh proyek, asal Sait Kayangan Lombok Utara yang ngekos di jalan Mahendradatta Gang Puputan III No. 33 X Denpasar didatangi polisi pada Sabtu 14 Oktober 203.
Pasalnya ia bersama beberapa orang temannya minum-minum dan membuat keributan yang meresahkan warga kos lainnya.
Ia didatangi Patroli Polisi Polsek Denpasar Barat (Polsek Denbar) dan Pecalang Wira Praja Desa Adat Denpasar, Sabtu 14 Oktober malam.
Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Out dari Persebaya Surabaya, Paulo Victor Makin Dekat ke Persikabo 1973
Tidak hanya kali ini ternyata NI sebelumnya juga sudah pernah diperingatkan Kepala Lingkungan setempat namun tidak membuatnya jera untuk mengulangi perbuatannya.
Kedatangan Patroli Polisi Polsek Denbar yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Wayan Budiartana, S. H., bersama Patroli Pecalang Wira Praja Desa Adat Denpasar adalah untuk menindak lanjuti laporan masyarakat melalui Aplikasi Polisi Banjar Hebat terkait adanya minum minum berkumpul membuat keributan, Pawas kemudian menekankan kepada pelaku NI terkait perilakunya yang dapat dijerat dengan pasal 331 dan 316 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Waduh! Kecenderungan Judi Online Menurun Secara Genetik, Begini Penjelasan Pakar Kesehatan
"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 331 KUHP.