Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Dipanggil KPK Terseret Kasus Wali Kota Bima

- 20 November 2023, 07:52 WIB
Penjabat Gubernur NTB, H. Lalu Gita Ariadi (dok: istimewa)
Penjabat Gubernur NTB, H. Lalu Gita Ariadi (dok: istimewa) /

 

INDOBALINEWS  - Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Penjabat Gubernur (Pj) Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi dikatakan siap diperiksa hari ini, Senin, 20 November 2023, pukul 11.00 WITA. 

"Betul, Pj. Gubernur NTB dipanggil KPK. Pak Pj. Gubernur akan kooperatif memenuhi panggilan KPK sebagai saksi," kata Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi NTB Lalu Rudi Gunawan, dikutip dari Antaranews, Minggu. 

Gita dijadwalkan akan diperiksa KPK terkait dengan izin terhadap salah satu perusahaan yang terlibat dalam kasus mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. 

Baca Juga: Luar Biasa, Dalam 6 Bulan KPK Terima 2.707 Laporan Dugaan Korupsi di Berbagai Instansi Pemerintah

Gita diperiksa dalam kapasitasnya saat masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. 

Sebelumnya beredar informasi, surat pemanggilan Lalu Gita oleh KPK dengan nomor Spgl/7661/DIK.01.00/23/11/2023. Lalu Gita Ariadi diminta untuk menghadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik H. dan Tim di Kantor Komisi Pemberantasan pada hari Senin, 20 November 2023, pukul 10.00 WIB. 

Masih mengutip isi surat itu, pemanggilan Gita itu untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi periode 2018-2023, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi. 

Dalam surat tersebut, Pj Gubernur NTB diminta membawa dokumen terkait izin usaha pertambangan PT Tukad Mas General Contructors. 

Halaman:

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x