Karen Agustiawan, Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Blak Blakan

- 21 September 2023, 18:34 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan KPK.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

 

INDOBALINEWS - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, mengungkapkan ada tanda tangan pejabat BUMN periode 2011-2014, pada saat pengadaan liquefied natural gas (LNG) oleh PT Pertamina (Persero).

Hal ini disampaikan Karen setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero).

Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan pihak lain cukup nyata, dan dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina. Karen mengatakan bahwa ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.

Baca Juga: Agak Lain! Lagu yang Biasa Digunakan Tema Sinetron Azab dari Pasha Ungu Viral di Til-Tok, Ada Versi Remixnya

Karen Agustiawan, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), mengklaim bahwa pejabat tersebut bertanggung jawab atas proses tersebut, sejalan dengan Inpres Nomor 14 Tahun 2014.

“ Tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya,” kata Karen kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September dalam pernyataan resminya yang dilansir Kamis 21 September 2023.

Baca Juga: Perubahan Status Tahanan Terdakwa Korupsi Dirut AMG PO Swandi Dinilai Konspiratif

Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan pejabat cukup nyata, dan dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina. Karen mengatakan bahwa ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x