INDOBALINEWS - Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang (WNW) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
WNW ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.
Ha itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu 20 September 2023.
Baca Juga: Irwan Mussry, Suami Maia Estianty Sangkal Diperiksa KPK Terkait Pembelian Jam Mewah
“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023,” kata Ketut dilansir dari Antara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Walbertus ditangkap terlebih dahulu oleh penyidik Jampdisus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Dia ditangkap usai memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Johnny G Plate, mantan Menteri Kominfo.
“Berdasarkan surat perintah penangkapan, tersangka WNW diamankan oleh tim penyidik guna dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara tersebut,” kata Ketut.
Baca Juga: Bule Inggris yang Viral Tampar dan Dorong Polisi Ditangkap, Tak Bawa SIM dan STNK