INDOBALINEWS - Perubahan status tahanan terdakwa korupsi pasir besi senilai Rp36 miliar lebih, dari tahanan lapas ke tahan kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Mataram menjadi polemik.
Masalahnya, kata Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Aktivis Nusa Tenggara Barat (ALPA NTB), hanya berdasarkan surat keterangan sakit yang ditunjukkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
"Patut kami menduga, bahwa ini adalah sebuah konspirasi hukum yang dilakukan antara PH dengan majelis hakim," katanya di sela-sela unjuk rasa di PN Tipikor Mataram, Kamis 21 September 2023.
Dari hasil investigasi yang kami lakukan, sebutnya, terdakwa tidak pernah sama sekali melakukan pemeriksaan (kontrol) kesehatan di RSUD Mataram.
Padahal dalam surat keterangan kesehatan yang diajukan PH ke Majelis Hakim, katanya, tertera telah melakukan kontrol kesehatan sebanyak dua kali, masing-masing tanggal 7 dan 14 September 2023.
"Kami sudah mengecek ke lapas dan RSUD Mataram, bahwa terdakwa Dirut AMG PO Swandi tidak pernah melakukan kontrol kesehatan yang dimaksud," katanya.
Baca Juga: Target Operasi BAIS dan BIN, Seorang WNA Ditangkap
Menurut Herman, kalau surat keterangan kesehatan yang asli tapi palsu yang menjadi dasar majelis hakim merubah status tahanan, maka adalah suatu kejanggalan.