Libur Natal dan Tahun Baru di Bali: Pemkot Denpasar Antisipasi Kerawanan Perayaan Nataru Tahun 2024

- 22 Desember 2023, 06:05 WIB
Ilustrasi Natal. Rekomendasi Ucapan Selamat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Menyentuh Hati
Ilustrasi Natal. Rekomendasi Ucapan Selamat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Menyentuh Hati /Pixabay/Gerd Altmann /

Baca Juga: Hari Ibu 22 Desember: 10 Ungkapan tentang Ibu dari Tokoh Terkenal Bahasa Inggris dan Terjemahan

Kepala Kesbangpol Kota Denpasar, AA Gede Dharma Putra Atmadja menjelaskan, adapun komitmen bersama ini terdiri dari pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pengendalian, dan memonitor persiapan pelaksanaan Libur Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.

Adapun pelaksanaan komitmen bersama ini dilaksanakan dengan memetakan kegiatan-kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah khususnya pada perayaan ibadah Natal Tahun 2023. Selain itu, semua pihak diharapkan mampu membangun kordinasi bersama Forkopimda untuk melakukan pengamanan, memastikan kesiapan sarana transportasi penumpang/barang dan simpul transportasi (terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan) di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Indra Sjafri Panggil 26 Pemain untuk Pemusatan Pelatihan Timnas U20 di Qatar

Selanjutnya, semua pihak diharapkan mampu melaksanakan koordinasi intensif dengan aparat keamanan (TNI dan POLRI) dalam melakukan deteksi dini situasi dan kondisi keamanan dan trantibum yang berpotensi menjadi gangguan, melalui sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat (SIPANDU BERADAT).

Peningkatan keamanan di lingkungan terkecil (RT/RW/DUSUN/BANJAR) untuk mencegah terjadinya pencurian pada rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya pada saat berlibur terus dioptimalkan. .

Tak hanya itu, seluruh stakeholder diharapkan dapat memetakan potensi terjadinya bencana alam, kebakaran dan mengoordinasikan langkah-langkah antisipasi dan penanganannya.

Baca Juga: Ini Wajah Tersangka Mafia Bola Tanah Air, Polisi Berhasil Tangkap 3 Tersangka, 5 Dalam Pengejaran

Serta mengidentifikasi, menginventarisir dan mengatur kegiatan masyarakat dalam bentuk kerumunan pada perayaan malam tahun baru, melarang penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpoteni terjadinya ledakan dan mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya dalam rangka mencegah dan menyelesaikan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui prinsip-prinsip kearifan lokal. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah