Cegah Aksi Balap Liar, Polsek Kutsel Sidak Motor Siswa di SMKN 1 Kuta Selatan

- 1 Februari 2024, 16:20 WIB
Petugas Polsek Kutsel melakukan KRYD, sidak kendaraan roda dua siswa SMKN Kuta Selatan Kamis 1 Februari 2024 untuk menekan aksi balap liar.
Petugas Polsek Kutsel melakukan KRYD, sidak kendaraan roda dua siswa SMKN Kuta Selatan Kamis 1 Februari 2024 untuk menekan aksi balap liar. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Polsek Kuta Selatan menggelar kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di SMKN 1 Kuta Selatan, Jalan Gedong Sari, Lingkungan Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis 1 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wita.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widiyanto, A.md, S.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakasek Kesiswaan SMKN 1 Kuta Selatan, Ngurah Sastra, Panit Bhinmas Polsek Kuta Selatan, Panit Opsnal Intel Polsek Kuta Selatan, dan Putu Sudiarta selaku Koordinator Security SMKN 1 Kuta Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dari para siswa SMKN 1 Kuta Selatan.

Baca Juga: Wolves vs Man Utd, Prediksi Pertandingan, H2H dan Link Live Premier League, Jumat 2 Februari 2024

Dari pantauan di lapangan, petugas menemukan 37 unit kendaraan yang tidak dilengkapi dengan spion dan hanya menggunakan satu plat nomor polisi. Namun, tidak ditemukan kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau racing.

Hasil pendataan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan ketertiban lalu lintas tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bagian Kesiswaan SMKN 1 Kuta Selatan untuk diberikan teguran administratif.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widiyanto mengatakan, kegiatan KRYD tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Forkopimcam Kuta Selatan guna menekan aksi balap liar dan pelanggaran lalu lintas kalangan pelajar di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.

Baca Juga: Siap -Siap, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Bulan Maret 2024 

"Kami mengimbau kepada para pelajar untuk tidak menggunakan kendaraannya untuk balapan liar atau melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya. Jika kedapatan, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x