“Secara tekstual artinya tidak ada yang overlap dari bidang satu ke bidang lainnya. Secara yuridis artinya bidang tanah ada dalam buku tanah maupun disurat ukurnya secara akurat yg bisa diatur di sistem BPN secara digitalisasi. Sertifikat elektronik ini diharapkan dapat mempermudah berbagai hal terkait kepemilikan tanah dan juga mengurangi potensi konflik atas kepemilikan tanah,” ujarnya.***