Gercep, DLHK Denpasar Terjunkan 1.000 Petugas Sapu Bersih Sampah 80 Ton Usai Pawai Ogoh Ogoh

- 13 Maret 2024, 08:31 WIB
Tenaga Kebersihan DLHK Kota Denpasar saat bertugas usai pawai ogoh ogoh Malam Pangerupukan serangkaian Nyepi Caka 1946 di Kota Denpasar, Senin 11 Maret 2024 dini hari.
Tenaga Kebersihan DLHK Kota Denpasar saat bertugas usai pawai ogoh ogoh Malam Pangerupukan serangkaian Nyepi Caka 1946 di Kota Denpasar, Senin 11 Maret 2024 dini hari. /Dok Humas Pemkot Denpasar

Khusus untuk malam pangerupukan, DLHK Kota Denpasar mengerahkan sebanyak 1.000 personil baik itu tenaga kebersihan, tenaga angkutan hingga driver. Selain itu, sebanyak 25 armada truck dan pikap juga diterjunkan, serta armada Motor Cikar (Moci) sebanyak 10 unit disebar untuk memantau titik-titik pelosok.

“Kami tetap bersiaga kapanpun untuk memastikan kebersihan Kota Denpasar, dan astungkara sudah bisa ditangani meski secara bertahap, kami tetap bersinergi dengan semua elemen hingga desa/lurah guna menangani sampah hari besar keagamaan yakni rangkaian Hari Suci Nyepi ini,” jelas Gustra

Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga turut menghimbau kepada masyarakat untuk turut andil meminimalisir jumlah sampah saat hari raya. Hal ini dapat dilakukan dengan pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang. Hal ini guna memberikan kemudahan dalam penanganan lanjutan.

Baca Juga: Liga 1: Persita Tangerang vs Arema FC, Moment Krusial Pendekar Cisadane Tentukan Nasib

“Kami turut mengajak masyarakat untuk andil dalam menjaga kebersihan dengan memilah sampah dan membuang sampah sesuai dengan jam yang ditentukan oleh swakelola sampah, sehingga sampah tidak menumpuk di pinggir jalan, dan kerjasama ini sangat penting menuju Kota Denpasar yang bersih dan asri,” terangnya.

Gustra juga menghimbau pada masyarakat kedepannya untuk menjaga kebersihan Kota Denpasar. Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.

Dikatakan dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah