Langgar Ketertiban Umum, Manusia Silver Badut dan Pengamen Diganjar Sidang Tipiring

- 22 Mei 2024, 20:05 WIB
Langgar Ketertiban Umum, Manusia Silver Badut dan Pengamen Diganjar Sidang Tipiring Rabu 22 Mei 2024.
Langgar Ketertiban Umum, Manusia Silver Badut dan Pengamen Diganjar Sidang Tipiring Rabu 22 Mei 2024. /Dok Pemkot Denpasar

"Kami menghimbau agar para warga untuk taat terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk tidak melakukan pelanggaran ketertiban umum. Hal ini kita lakukan untuk sama sama menjadikan Kota Denpasar menjadi kota yang bersih, aman, lestari dan maju," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah