Langgar Ketertiban Umum, Manusia Silver Badut dan Pengamen Diganjar Sidang Tipiring

- 22 Mei 2024, 20:05 WIB
Langgar Ketertiban Umum, Manusia Silver Badut dan Pengamen Diganjar Sidang Tipiring Rabu 22 Mei 2024.
Langgar Ketertiban Umum, Manusia Silver Badut dan Pengamen Diganjar Sidang Tipiring Rabu 22 Mei 2024. /Dok Pemkot Denpasar

 

INDOBALINEWS - Sebanyak 3 orang terdakwa diganjar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (22/5) pagi.

Sebelumnya, para terdakwa itu diketahui melakukan pelanggaran ketertiban umum, yakni mengamen, menjadi manusia silver dan badut di sekitaran Jalan Gatot Subroto Barat beberapa waktu lalu.

Sidang Tipiring yang menyidangkan terdakwa atas nama MIP,  VJ dan ABD ini sendiri dipimpin oleh Hakim  Ni Made Dewi Sukrani, S. H, serta Panitera Pengganti  Kadek Tirta Yuniantari, S. H. Adapun vonis denda dan hukuman yang dijatuhkan masing-masing, sebesar Rp 100 ribu atau subsider kurungan selama 3 hari, dan biaya perkara sebesar Rp2.000.

Baca Juga: Viral, Konten Selebgram Zoe Levana Terjebak Jalur Busway, Ujung-ujungnya Ditilang

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, para terdakwa ini diketahui telah melanggar Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 58 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015  tentang Ketertiban Umum.

"3 orang terdakwa adalah manusia silver, pengamen dan juga badut yang beberapa waktu lalu kedapatan sedang beroperasi di Jalan Gatot Subroto Barat. Kami juga menyita barang bukti, yakni baju badut, dan juga alat musik berupa speaker," ungkapnya.

Selebihnya AA Bawa Nendra juga menyatakan dalam hal ini, Pemerintah Kota Denpasar akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran ketertiban Umum. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar warga tetap taat pada peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Viral Kasus Misteri Kematian Vina Cirebon: Komnas HAM Surati Polda Jabar

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah