Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi Seorang ibu dan 3 Anaknya Asal Rusia Karena Overstay

- 5 Juni 2024, 16:05 WIB
Kanwil Kemnekumham Bali deportasi seorang ibu dan 3 anak balita asal Rusia karena overstay.
Kanwil Kemnekumham Bali deportasi seorang ibu dan 3 anak balita asal Rusia karena overstay. /Dok Humas Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan tindakan tegas terhadap WNA pelaku pelanggaran hukum keimigrasian.

Kali ini empat warga negara Rusia, terdiri dari seorang ibu dan tiga anaknya, dideportasi dari Bali karena pelanggaran overstay. Mereka telah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia selama lebih dari 60 hari.

Adapun keempat warga negara Rusia tersebut diidentifikasi dengan inisial TS (ibu), MA (anak laki-laki), BS (anak laki-laki), dan AS (anak laki-laki).

Deportasi dilakukan pada hari Selasa, 4 Juni 2024, pukul 01:05 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways QR 961 - QR 339 dengan tujuan Denpasar - Doha - Moskow.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga 'Jemput Bola' dan Tambah Stok LPG pada Pangkalan Resmi di Bali

Tindakan tegas pendeeportasian ini dilakukan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut mengatur bahwa orang asing yang telah berakhir masa berlakunya izin tinggalnya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Berkaitan dengan tindak pendeportasian terhadap keluarga asal Rusia tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian.

"Kami tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang berada di wilayah Bali," tegas Pramella.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah