Pemerintah Tak Menyerah kepada Para Spekulan, Mendag: Polri Segera Umumkan Tersangka Mafia Minyak Goreng

21 Maret 2022, 21:52 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat tinjau stok minyak goreng di salah satu ritel di Jakarta pada Jumat, 18 Maret 2022. /Biro Humas Kemendag

INDOBALINEWS – Pemerintah melalui berbagai kebijakan teurs berupaya mengendalikan harga minyak goreng.

Selain itu, seperti pernah diungkap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, pihaknya tak akan menyerah terhadap para spekulan dan mafia minyak goreng.

Bahkan dia menyebut tak lama lagi tersangka mafia minyak goreng segera diumumkan pihak kepolisian.

Baca Juga: Soal Pawang Hujan di MotoGP 2022 Mandalika, Sandiaga Uno: Ini Bagian dari Atraksi Kearifan Lokal

"Sekarang sudah ada yang menggulirkan barangnya. Itu juga sedang diperiksa polisi juga kalau sampai terjadi kecurangan. Mudah-mudahan hari ini Polri bisa mengumumkan, dalam 1-2 hari ini mengumumkan daripada kecurangan-kecurangan tersebut," kata Lutfi saat Rapat Kerja dengan Komite II DPD RI, Senin 21 Maret 2022.

Kata dia kebijakan pemerintah yang digulirkan sejak awal Februari lalu dinilai berhasil karena mampu menurunkan harga minyak di pasaran.

"Sempat terjadi penurunan harga minyak dari Rp17.726 di Januari menjadi Rp15.583 per liter, jadi kalau ditanya apakah fallout policy ini berhasil? Berhasil," ujarnya.

Namun, kelangkaan minyak goreng justru terjadi di masyarakat. Ia mengatakan terdapat dua alasan kenapa hal itu terjadi, yaitu sektor industri yang meraup keuntungan dari minyak yang datang dari domestic market obligation (DMO) dan penimbunan minyak goreng murah yang dijual dengan harga sangat tinggi.

Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan: Haris Azhar dan Fatia Siapkan Bukti serta Saksi Baru

"Kemungkinan besar ada sektor-sektor seperti sektor industri yang tidak berhak sebenarnya mendapatkan minyak DMO ini. Kedua, mungkin ada orang yang membuat atau menimbunkan barang tersebut dari luar negeri dengan harga yang sangat jauh dan sangat tinggi tersebut," ungkap Lutfi.

Pemerintah kemudian memutuskan untuk mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) karena terjadi kelangkaan minyak goreng di kalangan masyarakat.

"Karena memang ini terjadi kelangkaan, maka pada minggu lalu sesuai permintaan dari atas kami sudah mengeluarkan peraturan baru. Yang pertama curah kita subsidi Rp14 ribu untuk minyak curah dan harga minyak kemasan kita bebaskan ke market," ujar Lutfi.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler