"Ada beberapa keuntungan dan kemudahan yang bisa didapatkan. Seperti legalitas, diakui sebagai subjek hukum bahkan juga bisa mendapatkan insentif pajak," kata Fadjar dikutip dari kemenparakraf.go.id(***)
"Ada beberapa keuntungan dan kemudahan yang bisa didapatkan. Seperti legalitas, diakui sebagai subjek hukum bahkan juga bisa mendapatkan insentif pajak," kata Fadjar dikutip dari kemenparakraf.go.id(***)
Editor: Rudolf
Sumber: Kemenparekraf