INDOBALINEWS - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, pendampingan dan peningkatan kapasitas terhadap pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif akan menjadi hal yang terus ditingkatkan ke depan.
Sekaligus memberikan fasilitas kekayaan intelektual (KI) untuk jenis KI privat, seperti merek, paten, hak cipta, dan desain industri dan KI komunal yaitu, indikasi geografis.
Selain menguasai produk, Wishnutama mengatakan para pelaku ekonomi kreatif juga harus mampu memenuhi kebutuhan atas kemasan yang representatif, pemasaran yang tepat, akses permodalan, keuangan yang efektif dan payment system.
Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020 Ditunda, Jepang Merugi Rp 26,73 Triliun
“Selain Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berbadan hukum, hingga manajemen HAKI sehingga mampu meningkatkan nilai tambah dari produk kreatif jadi berlipat ganda," kata Wishnutama.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan sosialisasi sekaligus fasilitasi pendirian badan usaha berbadan hukum bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali.
Melalui fasilitasi ini diharapkan dapat semakin mendorong kegiatan ekonomi pelaku usaha para penerima fasilitasi tersebut.
Baca Juga: ‘Be With You’ Judul Rilis Video Musik Armand Maulana
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf atau Baparekraf, Fadjar Hutomo, dalam acara "Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Usaha Berbadan Hukum", di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu 28 November 2020, mengatakan, sosialisasi dan fasilitasi ini diberikan kepada 100 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif baik dari binaan dinas terkait maupun pelaku usaha yang tergabung dalam komunitas.