"Sosialisasi dan fasilitasi ini diharapkan bisa mendorong tumbuhnya dunia usaha untuk bangkit dan semakin berkembang. Sehingga manfaat terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif juga semakin besar," kata Fadjar Hutomo.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan 'Pembunuhan Tak Sengaja' oleh Dokter Pribadi Maradona
Ia mengatakan, perseroan terbatas (PT) sebagai wujud usaha berbadan hukum sangat penting karena memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha. Karena itu, dengan potensi yang besar, industri kreatif di Indonesia harus didukung dengan manajemen yang legal dan konkret.
Sebelumnya, Deputi Bidang Investasi dan Investasi melalui Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf atau Baparekraf juga menginisiasi kegiatan kelas kekayaan intelektual untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan pelaku ekonomi kreatif dalam memahami dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual (HKI) atas produk atau jasa yang mereka miliki.
Baca Juga: Wagub DKI Lakukan Dua Kali Tes Usap (PCR Test) Hasilnya Positif COVID-19
Begitu juga dengan jumlah badan hukum koperasi sebagai alternatif yang juga dipermudah, dimana syarat dari yang sebelumnya wajib 40 orang untuk mendirikan koperasi menjadi cukup tiga orang saja diperbolehkan. Badan hukum saat ini pun juga dimungkinkan berbentuk Bumdes.
"Sosialisasi inilah yang dilakukan Kemenparekraf atau Baparekraf termasuk fasilitasi pendirian badan hukum sehingga presentasi usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum bisa meningkat," kata Fadjar.
Baca Juga: MIT Pelaku Pembantaian Sadis Satu Keluarga di Sigi, Mahfud MD Kutuk Keras Pelaku
Lebih lanjut Fadjar mengatakan, pendirian PT saat ini juga semakin dipermudah. Seperti tercantum di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Diantaranya adalah kemudahan modal setor menjadi Rp3 juta atau Rp5 juta dari yang sebelumnya Rp50 juta.