Asuransi all risk dapat juga mencakup tambahan perlindungan dari kemungkinan terkena bencana alam seperti banjir atau gempa, kerusakan mobil yang diakibatkan kerusuhan atau aksi huru hara, hingga tanggung jawab pihak ketiga bila penyebab kecelakaan mengakibatkan pengendara lain terluka.
“Pemilik kendaraan dapat meminta jaminan tambahan tersebut di atas saat membeli produk asuransi all risk,” tutur Ignatius.
Asuransi total loss only (TLO): Ini merupakan asuransi yang memberikan perlindungan pada mobil dari risiko kehilangan akibat pencurian dan kecelakaan jika biaya perbaikan kerusakan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaaat sebelum kerugian.
Kehilangan mobil akibat pencurian oleh oknum yang tidak bertanggung jawab juga dinilai sebagai kerusakan total, sehingga asuransi TLO akan menanggung kerugian atas kehilangan tersebut.
Ignatius menambahkan perlu diingat asuransi TLO tidak memberikan pertanggungan bila mobil mengalami kerusakan minor dengan biaya perbaikan kurang dari 75%.
“Kerusakan seperti bemper mobil penyok atau pencurian kaca spion tidak bisa mendapatkan ganti rugi jika tidak mencapai 75% dari harga kendaraan sesaaat sebelum kerugian,” ujarnya.***