Memilih Proteksi Mobil Pribadi, Kenali Perbedaan Asuransi All Risk dan Total Loss Only

- 20 April 2021, 18:19 WIB
Mobil merupakan aset yang perlu dilindungi, di antaranya dengan memilih asuransi yang tepat sesuai kebutuhan agar pemilik merasa aman dan nyaman.
Mobil merupakan aset yang perlu dilindungi, di antaranya dengan memilih asuransi yang tepat sesuai kebutuhan agar pemilik merasa aman dan nyaman. /Allianz Indonesia

 

INDOBALINEWS - Relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif, khususnya pembelian mobil baru, direspons dengan baik oleh pasar.

Sementara itu, setahun terakhir masyarakat Indonesia sudah semakin berhati-hati ketika harus bepergian menggunakan transportasi umum dan lebih memilih bepergian menggunakan kendaraan pribadi yang dirasa cukup aman.

Survei cepat MarkPlus Inc baru-baru ini menunjukkan ketakutan yang cukup tinggi pada masyarakat untuk menggunakan transportasi umum selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: PPnBM Bikin Pasar Otomotif Bergeliat, Penjualan Maret 2021 Naik 72,6 Persen

Baca Juga: Mau Jajal Mobil Listrik di Nusa Dua Bali ? Disini Stationnya

Sebanyak 40% responden atau hampir setengahnya mengatakan tidak pernah menggunakan transportasi umum sejak dimulainya pandemi dan 30% di antaranya telah membatasi intensitas penggunaan transportasi umum.

Oleh karena itu, kebijakan PPnBM yang berlaku sejak 1 Maret 2021 ini diharapkan dapat memberikan hawa segar bagi masyarakat berpendapatan menengah yang ingin membeli mobil baru.

Namun, melakukan pembelian mobil tidaklah semudah yang dibayangkan karena mobil adalah aset yang harus dilindungi.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x