Percepat Praktik Ekonomi Sirkular, IPRO Dukung Pengelolaan Sampah Terintegrasi di Bali

- 21 Juli 2021, 22:17 WIB
IPRO, Bali PET, McKinsey.org, dan ecoBali menandatangani nota kesepahaman untuk memperluas komitmen kerja sama terkait pengelolaan sampah kemasan dan praktik ekonomi sirkular di Indonesia.
IPRO, Bali PET, McKinsey.org, dan ecoBali menandatangani nota kesepahaman untuk memperluas komitmen kerja sama terkait pengelolaan sampah kemasan dan praktik ekonomi sirkular di Indonesia. /Tangkapan layar acara daring ICEF 2021

Mendukung peningkatan kapasitas termasuk dukungan pembiayaan secara kolaboratif untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas dari sistem pengelolaan sampah berbasis komunitas melalui TPS3R (Tempat Pengumpulan Sampah – Reduce Reuse Recycle) dan Bank Sampah.

Praktik kategori ini dilakukan bekerjasama dengan McKinsey.org yang mendorong transformasi pengelolaan limbah holistik dari TPS3R yang terpilih di Denpasar melalui Program Rethinking Recycling Academy.

Sementara itu pengalaman dan keahlian ecoBali di sektor pengelolaan sampah lokal akan difokuskan untuk mengelola peningkatan kapasitas bank sampah dan penerapan inklusi sosial di sektor sampah informal.

Bank Sampah merupakan bagian dari strategi nasional pemerintah dalam pengelolaan sampah yang tertuang di dalam Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) dan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada), serta perwujudan dari Pergub Bali No. 47 tahun 2019 terkait Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. 

Baca Juga: Bupati Klungkung Dorong TOSS Dawan Jadi Tempat Pendidikan dan Penelitian Sampah

Penerapan edukasi perubahan perilaku masyarakat, panduan kebijakan, dan inklusi sosial yang masuk di kategori C.  Saat ini, peningkatan kapasitas dan inklusi sosial yang dilakukan ecoBali berfokus untuk meningkatkan kapasitas bank sampah induk dan aktivasi inklusi sosial, dengan target meningkatkan jumlah Bank Sampah Unit (BSU) aktif, meningkatkan jumlah nasabah aktif di masing-masing BSU, meningkatkan pengetahuan nasabah tentang jenis sampah yang bisa didaur ulang, meningkatkan jumlah dan kualitas barang daur ulang, serta mendorong sistem pengelolaan data yang lebih baik.

Sementara itu, implementasi aktivasi inklusi sosial dilakukan dengan mengadakan pelatihan kepada pengepul dan pekerja, menyediakan peralatan dasar pendukung yang memadai, serta mendampingi serta melakukan evaluasi rutin. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja mengapresiasi inisiatif dan kemajuan yang telah dicapai PRAISE dan IPRO karena sampah merupakan salah satu permasalahan penting di Bali.

Kata dia untuk mendukung Visi Indonesia 2045 dalam hal manajemen sampah, Pemprov Bali telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali No 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Baca Juga: Hemat Saat Pandemi, Sampah Rumah Tangga Bisa Jadi Eco Enzyme untuk Desinfektan

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah