"Dalam rangka mendukung kelancaran proses pemeriksaan, diperlukan kesepakatan mengenai protokol pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan di bidang perpajakan dengan Menteri Keuangan selaku otoritas fiskal," ujar Agung dalam keterangan resminya.
Maka dari itu, ia menilai penandatangan tersebut menjadi langkah awal yang baik, dan diharapkan bisa membangun kolaborasi dan sinergi antara BPK dan pemerintah, khususnya dengan Kementerian Keuangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), LK Kementerian/Lembaga (LKKL), dan LK Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2021.
Seluruh pejabat pengelola keuangan negara wajib memberikan dukungan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pemeriksaan yang sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), antara lain dengan memberikan akses atas data dan informasi yang diperlukan terkait pemeriksaan, tentunya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***