Menkeu Sri Mulyani dan BPK Teken Kesepakatan Pemeriksaan Perpajakan

- 28 Desember 2021, 14:35 WIB
Menkeu Sri Mulyani yang menjelaskan DAK non fisik untuk melindungi perempuan dan anak
Menkeu Sri Mulyani yang menjelaskan DAK non fisik untuk melindungi perempuan dan anak /Humas Setkab/Agung

INDOBALINEWS - Menteri Keuangan (Menku) Sri Mulyani dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menandatangani kesepakatan bersama mengenai protokol pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang perpajakan.

"Kesepakatan ini akan menjadi pedoman, baik untuk pemeriksa maupun bagi pihak yang diperiksa," kata Sri Mulyani dalam akun instagram resminya di Jakarta, Selasa 28 Desember 2021.

Dengan protokol tersebut, ia berharap pemeriksaan dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu, yang juga terdapat kesepakatan mengenai proses perolehan dokumen yang terkait dengan perpajakan.

Baca Juga: Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki: Kerja Sama dengan Korea Selatan untuk Kembangkan UMKM Sangat Penting

Sedangkan bagi yang diperiksa, protokol tersebut dapat menghadirkan panduan sehingga dapat mencegah munculnya hambatan dalam proses pemeriksaan.

"Semoga ikhtiar ini akan terwujud dalam bentuk hasil tata kelola di bidang perpajakan yang semakin kuat," ucap Sri Mulyani.

Adapun kesepakatan bersama tersebut meliputi standardisasi proses pemerolehan dan penyediaan data perpajakan dalam mendukung efisiensi dan efektivitas proses pemeriksaan BPK, baik untuk tujuan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan dengan sedapat mungkin mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna yang hadir menyaksikan penandatanganan kesepakatan tersebut mengatakan implementasi kesepakatan ini diharapkan dapat mengatasi sebagian dari hambatan pemeriksaan, khususnya yang terkait perolehan dan penyediaan data penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Groundbreaking Rumah Sakit Internasional Bali

Halaman:

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x