Dampak Aturan Perjalanan Baru Tak Signifikan di Bandara Ngurah Rai Bali

- 19 Juli 2022, 09:35 WIB
Ilustrasi kedatangan turis di Bandara Ngurah Rai Bali.
Ilustrasi kedatangan turis di Bandara Ngurah Rai Bali. /Dok Humas PT Angkasa Pura I

 

INDOBALINEWS - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali telah mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022.

Peraturan ini berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juga Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 17 Juli 2022.

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Resmi Dinonaktifkan, Polri Janji Jaga Transparansi

General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Handy Heryudhitiawan, mengungkapkan tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap lalu lintas penerbangan di Pulau Bali atas berlakunya SE tersebut.

“Jika melihat trafik penumpang tanggal 17 Juli, terdapat 44.758 penumpang domestik maupun internasional yang dilayani di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali. Angka tersebut justru bertambah jika dibandingkan dengan tanggal 16 Juli atau sebelum penerapan SE 70 dan 71, dimana terdapat 42.370 penumpang,” tutur Handy dalam pernyataan resminya yang dikutip Selasa 19 Juli 2022.

Baca Juga: Jumlah Korban Tewas Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina Bertambah Jadi 11 Orang

Meskipun terdapat peningkatan penumpang, lanjut Handy, hal tersebut tidak mempengaruhi operasional di lapangan.

“Diterapkanya peraturan perjalanan terbaru SE 70 dan 71 tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara," imbuhnya.

Sehingga tidak terdapat penumpukan penumpang atau kendala operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali pada saat penerapan SE 70 dan 71 tersebut.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, CCTV di Tanaman Pagar Rumah Irjen Ferdy Sambo Kembali Diperiksa

Dalam SE Kemenhub No. 70 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti 7 ketentuan sebagai berikut.

Di antaranya setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri;

Selain itu, Handy menambahkan saat ini terdapat fasilitas Pelayanan Vaksinasi yang tersedia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali.

Baca Juga: Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor

“Pelayanan vaksinasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali dimulai sejak tanggal 7 Juli 2022. Khusus untuk tanggal 16 Juli – 8 Agustus 2022, Fasilitas Vaksinasi dipindahkan ke Posko Terpadu Vaksinasi yang terletak di antara area Kedatangan dan Keberangkatan Domestik dan melayani setiap hari pukul 08.30 – 13.00 WITA,” tambahnya. ***

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x