Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor

- 18 Juli 2022, 16:38 WIB
Korban banjir Garut.
Korban banjir Garut. / Pemkab Garut/

 

 

INDOBALINEWS - Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan Status tanggap darurat tersebut terhitung 14 hari sejak 16 Juli hingga 29 Juli 2022 mendatang.

Dalam pernyataan resmi BNPB yang dirilis Senin 18 Juli 2022, ketetapan ini berdasarkan Keputusan Nomor 362/KEP.415-BPBD/2022 tanggal 16 Juli 2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor.

"Ketetapan dikeluarkan setelah lebih dari 100 desa di 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat terendam banjir pada Jumat 15 Juli 2022," demikian laporan BNPB.

Baca Juga: Bali Kite Festival ke 44 Diikuti 819 Peserta

Berdasarkan data yang dihimpun Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BNPB, 14 kecamatan yang terdampak.

Antara lain Kecamatan Cikajang, Tarogong Kidul, Pasirwangi, Cigedug, Bayongbong, Tarogong kaler, Samarang, Banyuresmi, Cibatu, Karangpawitan, Garut Kota, Cilawu, Banjarwangi dan Singajaya.

Sebanyak 6.031 Kepala Keluarga (KK) atau 18.873 jiwa terdampak dan 649 jiwa diantaranya mengungsi. 

Baca Juga: Waspada Kasus Covid Meningkat Samapta Polsek Mengwi Imbau Masyarakat Taati Prokes

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x