Baca Juga: Bantuan Paket Meredeka Belajar Telkomsel Diapresiasi Bali
Pengendalian, pengawasan dan pemberian paket bantuan ini dilakukan oleh Pengguna Anggaran dan atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masing-masing Kementerian Negara atau lembaga.
Segala bentuk bantuan biaya paket data dan komunikasi yang ada sebelum ini dinyatakan tidak berlaku lagi, seperti yang tertuang dalam pasal ke tujuh Keputusan Menteri Keuangan ini.(***)