INDOBALINEWS - Pemerintah RI melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan biaya paket data dan komunikasi untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per orang per bulan.
Mahasisa juga akan mendapat bantuan biaya paket data maksimum sebesar Rp 150 ribu per orang perbulan.
Kebijakan bantuan biaya paket data tersebut dituangkan dalam Edaran Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 394/KMK.02/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Dokter, Pak Novel Baswedan Sudah Lewati Fase Kritis
Keputusan Menteri Keuangan dinyatakan tersebut berlaku sejak ditandatangani pada tanggal 31 Agustus 2020 hingga 31 December 2020.
Besaran paket untuk ASN terbagi menajdi dua, yaitu untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara per orang per bulan akan mendapatkan Rp 400 ribu.
Baca Juga: 105 Saksi Kebakaran Kejagung Diperiksa Bareskrim
Sedangkan untuk pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah per orang per bulan akan mendapatkan Rp 200 ribu.
Keputusan Menteri Keuangan ini juga berlaku untuk Mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online), serta Masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) juga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan. Namun dengan catatan untuk hal yang bersifat insidentil.
Baca Juga: Bantuan Paket Meredeka Belajar Telkomsel Diapresiasi Bali
Pengendalian, pengawasan dan pemberian paket bantuan ini dilakukan oleh Pengguna Anggaran dan atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masing-masing Kementerian Negara atau lembaga.
Segala bentuk bantuan biaya paket data dan komunikasi yang ada sebelum ini dinyatakan tidak berlaku lagi, seperti yang tertuang dalam pasal ke tujuh Keputusan Menteri Keuangan ini.(***)