Atas penundaan yang lalu, Menag berkoordinasi dengan Komisi VII DPR pada 8 September 2020 dan dinyatakan rencana tetap dilanjutkan. Kemudian bersurat ke Menteri keuangan dan disetujui pada 10 September 2020.
Menag berharap kenaikan anggaran ini bisa dimanfaatkan untuk optimalisasi PJJ (pembelajaran jarak jauh) dan upaya pencegahan covid-19.
Sementara itu Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani telah menerbitkan petunjuk teknis yang mengatur penggunaan dana BOS yang juga boleh untuk upaya pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Satu Juta Kuota CPNS 2021, Ini Syarat Yang Harus Diperhatikan
"Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," terang Dhani.
Dalam penjelasannya, Dana BOS diperbolehkan untuk beli sabun cuci tangan, antiseptic, masker, dan sarana lainnya serta bahan kimia lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19.
Boleh untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain atau untuk sewa peralatan dan kegiatan lainnya yang mendukung pencegahan covid-19.
Baca Juga: Bikin Jalur Tikus Kabur dari Lapas, Terpidana Mati Narkoba Bunuh Diri di Hutan
Dhani juga menjelaskan bahwa dana BOS ini boleh untuk beli kuota internet bagi siswa dan termasuk juga beli atau sewa modem bagi gurunya sesuai kebutuhan hingga untuk beli komputer sekalipun.
"Boleh juga untuk pembelian/sewa modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," urai Dhani.