Bikin Jalur Tikus Kabur dari Lapas, Terpidana Mati Narkoba Bunuh Diri di Hutan

- 18 Oktober 2020, 13:26 WIB
Cai Changpan, terpidana mati kasus narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tangerang, Banten,akhirnya ditemukan tewas gantung diri pada Sabtu 17 Oktober 2020
Cai Changpan, terpidana mati kasus narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tangerang, Banten,akhirnya ditemukan tewas gantung diri pada Sabtu 17 Oktober 2020 /tim indobalinews2/antara

INDOBALINEWS - Cukup sebulan pelarian Cai Changpan, terpidana mati kasus narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tangerang, Banten. Ia akhirnya ditemukan tewas dan diduga gantung diri pada Sabtu 17 Oktober 2020.

Padahal, pria berusia 53 tahun ini telah susah payah membuat jalur tikus menuju gorong gorong yang dilaluinya dari dalam lapas hingga ke area di luar lapas.

Baca Juga: Bunuh Diri, Kadus di Bali Tulis Wasiat di FB

Menurut Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya yang dikutip indobalinews.com dari PR Bandung Raya, pikiran rakyat.com, dan beberapa sumber lainnya  WNA asal Tiongkok, Cai Changpan ditemukan tewas dengan gantung diri.

Cai Changpan yang telah menjadi borunan selama kurang lebih satu bulan ditemukan tewas pada Sabtu,17 Oktober 2020. Cai Changpan ditemukan bunuh diri di hutan kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia juga sempat bermalam di pabrik pembakaran ban sebelum akhirnya ditemukan tewas bunuh diri.

Baca Juga: 37 Pelaku Narkoba Dibekuk Polresta Denpasar

“Kami temukan meninggal dunia gantung diri. Kami ke bawa RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan.

Ditambahkannya informasi keberadaan Cai Changpan di Hutan Jasinga berasal dari petugas keamanan di sebuah pabrik pembakaran ban.

“Jadi kami menemukan Cai Chanpan di sebuah pabrik pembakaran ban di dalam Hutan Jasinga," katanya.

Baca Juga: Beraksi dari 2017 Pembobol Akun Grab dan Rekening Bank Digulung Polisi

Diberitakan sebelumnya, seorang napi bernama Cai Changpan kabur dari Lapas Kelas 1 Kota Tangerang sejak Senin, 14 September 2020 pukul 2.30 WIB. Pria yang berusia 53 tahun itu dipenjara setelah terbukti menjadi pengedar narkoba.

Cai Changpan telah divonis mati terkait kasus penyelundupan sabu seberat 110 kilogram pada 2016. Namun, ia berhasil melarikan diri dengan cara membuat jalur tikus di gorong-gorong lapas.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: PR Bandung Raya Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x