Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos Diperpanjang Hingga Juni 2021

- 13 November 2020, 18:27 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kedua kiri) berbincang dengan petugas PT Pos Indonesia saat penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Medan, Sumatera Utara, Jumat (13/11/2020). Kementerian Sosial mengalokasikan Bantuan Sosial Tunai sebesar Rp2,24 triliun di Provinsi Sumatera Utara guna membantu warga terdampak COVID-19.
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kedua kiri) berbincang dengan petugas PT Pos Indonesia saat penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Medan, Sumatera Utara, Jumat (13/11/2020). Kementerian Sosial mengalokasikan Bantuan Sosial Tunai sebesar Rp2,24 triliun di Provinsi Sumatera Utara guna membantu warga terdampak COVID-19. /ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Lmo/foc.

INDOBALINEWSPandemi masih belum jelas kapan berakhirnya, dan perekonomian masyarakat masih terus harus didukung oleh pemerintah.

Pemerintah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui Kementerian Sosial selama pandemi di tahun 2020, selain 6 macam bantuan lainnya yang juga dikeluarkan pemerintah melalui badan / lembaga pemerintah lainnya.

Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun 2020 diberikan adalah sebesar Rp 500 ribu, yang merupakan tambahan yang sebelumnya masyarakat telah menerima bantuan BPNT sebesar Rp 200 ribu.

Baca Juga: Beasiswa Tunai Setiap Bulan Untuk Tahun 2021 Bagi Siswa SMP SMA Sederajat dari BERSEKOLAH

Pemerintah berencana untuk memperpanjang masa pemberian bantuan hingga Juni 2021, namun dengan dana bantuan yang sedikit lebih kecil, yakni Rp200 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan, “Presiden Joko Widodo sudah menyetujui soal perpanjangan BST. Namun untuk sementara dana BSTnya lebih kecil, yakni Rp200 ribu ke KPM,” saat acara penyerahan Bantuan tunai Sosial kepada KPM melalui PT Pos Indonesia (Persero) Periode 2020 di Medan, Jumat (13/11).

Baca Juga: Video Syur 'Mirip' Gisel, Polisi Tangkap Terduga Penyebar Pertama

Perpanjangan penyaluran BST dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat yang perekonomiannya terganggu akibat pandemi.

Jumlah dana yang lebih sedikit yaitu sebesar Rp200 ribu dari sebelumnya Rp 500 ribu dan Rp300 ribu pada 2021 nanti. Mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya untuk bisa menambah jumlah KPM, ketersediaan anggaran dan perkiraan dampak pandemi Covid-19 sudah semakin berkurang di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah