Alat Pemadam Api Diubah Jadi Tabung Oksigen, Pelaku Berhasil Menjual Rp5 Juta Per Unit

30 Juli 2021, 20:59 WIB
Petugas Polda Metro Jaya berhasil menangkap WS alias KL pelaku pemalsuan tabung oksigen yang dimodifikasi dari alat pemadam api ringan. /Instagram @poldametrojaya

INDOBALINEWS – Petugas Polda Metro Jaya berhasil menangkap WS alias KL pelaku pemalsuan tabung oksigen yang dimodifikasi dari alat pemadam api ringan (APAR).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan WS memodifikasi APAR menjadi tabung oksigen yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) dan membahayakan pemakainya.

“Dia buat mirip dengan tabung oksigen, yang kemudian diisi oksigen untuk masyarakat yang berada di rumah sakit atau di rumah. Ini yang dia jual," kaya Yusri Yunus, dikutip dari akun Instagram @Poldametrojaya, Jumat 30 Juli 2021.

Baca Juga: Marah Ditegur Pengendara Lain, Seorang Bapak di Bekasi Minta Dasar Hukum Larangan Merokok saat Berkendara

Ia menjelaskan WS yang sarjana akuntansi ini mengecat tabung APAR dari warna merah menjadi putih dan menempelkan stiker menyerupai tabung oksigen pada umumnya.

Tabung-tabung palsu ini ditawarkan melalui akun Facebook dengan harga Rp5 juta per tabung, padahal WS membeli tabung APAR seharga Rp750 ribu per tabung.

Yusri Yunus menyebut ada 114 tabung yang disita petugas dan menurut pengakuan WS telah berhasil menjual 20 tabung.

 “Tabung ini sangat berbahaya jika digunakan masyarakat karena pada dasarnya tabung ini digunakan untuk pemadam kebakaran karena terdapat kandungan yang bisa membahayakan kesehatan,” katanya.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Dugaan Pengancaman, Petugas Polda Metro Jaya Periksa Jerinx di Bali

Petugas Polda Metro Jaya akan terus mendalami kasus ini dan berupaya menarik tabung yang sudah terjual bebas tersebut.

Yusri Yunus mengimbau masyarakat yang menemukan tabung mencurigakan agar segera melapor.

Ia menambahkan WS yang pernah bekerja di salah satu pengisian oksigen ini melakukan ide buruk memodifikasi tabung APAR menjadi tabung oksigen karena melonjaknya kebutuhan tabung oksigen pada masa pandemi Covid-19 ini.

WS yang kini ditahan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 10 tahun penjara.***

 

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Instagram @poldametrojaya

Tags

Terkini

Terpopuler