Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Buntut Kasus Predator Seksual MSAT

8 Juli 2022, 08:21 WIB
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis, 7 Juni 2022. Akhirnya MSAT menyerahkan diri dan kini ditahan di Rutan Klas I Medaeng. /ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc

INDOBALINEWS.com - Pondok Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur terkena getah akibat kelakuan amoral salah satu pengurusnya.

Pondok pesantren pimpinan KH Muhammad Mukhtar Mukti itu dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Kebijakan tersebut diambil Kemenag seiring adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengurus terhadap santrinya di lembaga pendidikan tersebut.

Baca Juga: Predator Seksual Asal Jombang MSAT Akhirnya Serahkan Diri, Kini Ditahan di Rutan Medaeng

Pengurus yang dimaksud adalah KH Muhammad Mukhtar Mukti (MSAT) alias Mas Bechi yang juga putra dari KH Muhammad Mukhtar Mukti.

MSAT yang buron itu telah menyerahkan diri pada Kamis 7 Juli 2022 malam setelah polisi mengepung pondok pesantren selama 15 jam. Kini MSAT ditahan di Rutan Klas I Medaeng.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono mengatakan pencabutan izin operasional ponpes tersbeut merupakan kewenangan Kemenag sebagai regulator.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," katanya, Kamis 7 Juli 2022.

Baca Juga: Eliminasi Bukan Solusi Pencegahan Rabies pada Anjing, Ini Kata Ahli dan Akademisi

Waryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono, dikutip dari Antaranews.

Kemenag, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Baca Juga: DPRD Lotim, Ancam Usir Retail Modern Tak Ramah Lingkungan

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono.

Sebelumnya, aparat Polda Jtim menyisir area Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, mencari tersangka pencabulan santriwati berinisial MSAT, anak kiai pengasuh pesantren itu.

Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Baca Juga: BRI Imbau Nasabah Rahasiakan Data Transaksi Perbankan untuk Hindari Kejahatan ‘Social Engineering’  

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.

MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut. Selama ini MSAT juga dikenal sebagai pengusaha rokok jenama ST.***

Editor: M. Jagaddhita

Tags

Terkini

Terpopuler