Dikejar dan Ditembaki, Mobil Pengedar Sabu Yang Ada Oknum Polisi Didalamnya

25 Oktober 2020, 13:30 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (kedua kiri) didampingi Wakapolda Brigjen Pol Tabana Bangun (kedua kanan), Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Victor Siagian (kiri) dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto (kanan) menjelaskan kronologis penangkapan pelaku kurir narkoba ketika pengungkapan kasus di Mapolda Riau di Pekanbaru, Riau, Sabtu (24/10/2020). Jajaran Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram dengan dua orang tersangka di mana salah satunya merupakan oknum perwira polisi. /ANTARA FOTO/Rony Muharrman/wsj.

INDOBALINEWS - Sebuah mobil yang diduga membawa narkoba dan sudah diintai sejak beberapa lama, melarikan diri saat dikejar petugas Polisi dari tim narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Mobil yang melarikan diri tersebut, terus dikejar dan terpaksa ditembaki oleh tim Polda Riau, karena dinilai membahayakan masyarakat sekitar.

Petugas menembaki mobil tersebut guna menghentikannya karena telah menabrak beberapa kendaraan lain juga.

Baca Juga: Gempa Pangandaran Terasa Hingga Yogyakarta Sekitarnya

Proses penangkapan mobil tersebut merupakan bagian dari upaya membongkar peredaran 16 kilogram narkoba jenis sabu di wilayah Polda riau.

Dalam kejadian itu terkuak keterlibatan oknum perwira polisi, Kepala Seksi (Kasi) Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Komisaris Polisi (Kompol) IZ (55). 

Oknum Kompol IZ ternyata berada di dalam mobil tersebut. Dan terluka kena tembakan petugas di bagian lengan atas dan punggung akibat hujan peluru dari arah kanan mobil yang ditumpanginya.

Baca Juga: Sirine Bahaya Banjir Dinyalakan, Warga Kemang Pratama Bekasi Siaga, Mobil Diungsikan

Sementara satu orang tersangka lagi, yakni HW (52), mengalami luka di bagian kepala akibat benturan saat tabrakan mobil, seperti yang dikutip dari RRI.

"Dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya. Namun mobil tersangka terus berupaya kabur, hingga menabrak beberapa kendaraan lain," tutur Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi kepada wartawan di Mapolda Riau, Pekanbaru, Sabtu (24/10/2020).

Mobil tersangka akhirnya berhasil dihentikan di sekitar Jalan Soekarno Hatta, dimana di lokasi itu petugas juga langsung mengamankan kedua tersangka tanpa ada lagi perlawanan yang berarti.

Baca Juga: Korban Vaksinasi Flu di Korea Selatan Meningkat Hingga 48 Orang, Program Terus Dilanjutkan

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 16 bungkus besar berisi narkoba jenis sabu, dengan per bungkusnya seberat 1Kg, dua tas ransel, satu unit mobil, serta dua unit ponsel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, sangat geram mengetahui seorang oknum perwira polisi dari Polda Riau, terlibat dalam peredaran 16 kilogram sabu di Pekanbaru.

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap, Diduga Sebarkan Kebencian Berdasarkan SARA

Kompol IZ (55), oknum polisi yang dimaksudkan, diketahui bertugas sebagai Kasi Identifikasi Ditreskrimum Polda Riau.

Ketika ditanya terkait keterlibatan oknum perwira polisi Polda Riau dalam kasus ini, Agung dengan tegas menyatakan bahwa Kompol IZ bukan lagi bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Sekarang (dia) bukan (anggota Polri) lagi," tegas Agung kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu (24/10/2020)(***)



Editor: Rudolf

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler