Berkat kesigapan Anggota Reskrim dibackup unit Intel dan Sabhara Polsek Pupuan, dalam hitungan jam pelaku dapat ditangkap.
Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Rabu 2 Desember 2020
Awal penangkapan berdasarkan kejadian di Senin 30 November 2020, sekitar menjelang subuh atau pukul 03.45 s/d 04.30 Wita, pelaku membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
Sselanjutnya memepet korban mengakibatkan korban jatuh, setelah korban jatuh pelaku mendekati kemudian memeras payudara korban dan memaksa hendak menyetubuhi korban.
Baca Juga: Terduga Pemakai dan Pengedar Narkoba Dibekuk, Terancam Denda 8 Miliar
Setelah gagal dengan aksi pertamanya pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dan menyasar korban lainnya sehingga 4 Perempuan muda yang hendak ke pasar menjadi korban ulah bejat si Pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan terkait dengan peristiwa tersebut , 1 unit sepeda motor N Max warna merah, sebuah tas selempang warna hitam dan beberapa lembar pakaian.(***)