Terduga Pemakai dan Pengedar Narkoba Dibekuk, Terancam Denda 8 Miliar

- 2 Desember 2020, 14:11 WIB
Rilis tangkapan yang digelar Sat Reserse Narkoba Polres Tabanan, Rabu 2 Desember 2020
Rilis tangkapan yang digelar Sat Reserse Narkoba Polres Tabanan, Rabu 2 Desember 2020 /Dok Polres Tabanan

INDOBALINEWS - Sat Reserse Narkoba Polres Tabanan mengungkap tiga kasus narkoba dan menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba. Keempat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ini ditangkap di tiga tempat kejadian perkara dan pada waktu yang berbeda.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H dalam rilis penangkapan di Polres Tabanan Rabu 2 Desember 2020, satu dari empat terduga pelaku adalah seorang pengedar bernama I Gusti Komang AJ alias Semal.

Baca Juga: Satpol PP Denpasar Bali Rapid Test Penderita Gangguan Jiwa

Semal ditangkap pada Kamis 5 November 2020 di rumahnya di jalan Anggrek, Delod Peken, Tabanan Bali. Hasil penggelegadan badan dan tempat tertutup lainnya, pada Semal ditemukan dan disita barang bukti berupa 18 paket shabu berat seluruhnya 5.27 Gram Bruto atau 3,26 gram netto.

Baca Juga: Ditangkap, Perampok Berjaket Ojol Pakai Pistol Mainan di SPBU Benoa Bali

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H dalam rilis penangkapan di Polres Tabanan Rabu 2 Desember 2020, penindakan ini dilakukan dalam rangka penegakkan hukum guna terwujudnya situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tabanan aman Kondusif, jelang Pilkada serentak 2020.

Baca Juga: Listrik Gratis PLN Untuk Keluarga Pra Sejahtera di NTT, Papua dan Papua Barat

Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Tabanan, Rabu 2 Desember 2020 menunjukkan barang bukti dalam rilis tangkapan 4 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba
Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Tabanan, Rabu 2 Desember 2020 menunjukkan barang bukti dalam rilis tangkapan 4 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba Dok Polres Tabanan

“Dalam rangka membangun dan mewujudkan situasi kamtibmas Tabanan aman kondusif, terlebih menjelang Pilkada serentak 2020, penegakan hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan per Undang - undangan yang berlaku tetap dilaksanakan jajaran Polres Tabanan, disamping melaksanakan fungsi Pelayan dan pembinaan," ujar AKP I Gede Sudiarna Putra seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H, Rabu 2 Desember 2020, seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x