INDOBALINEWS - Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini Rabu 2 Desember 2020 mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 202 orang.
Dari jumlah ini diketahui sebanyak 198 orang terpapar melalui transmisi lokal dan empat lainnya terpapar lewat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Di hari ini yang sembuh bertambah sebanyak 94 orang dan satu orang meninggal dunia.
Baca Juga: Penyatuan Pasemetonan Bali Mula: Bangun Kebersamaan dan Satukan Persepsi
Dari data rilis Satgas Covid-19 Provinsi Bali yang dikutip indobalinews.com, jumlah kasus terkonfirmasi positif terakumulasi sebanyak 14.338 orang. Dan yang sembuh menjadi 12.849 orang (89,62 persen).
SEdangkan dengan pertambahan di hari ini akumulasi pasien meninggal dunia menjadi 436 orang (3,04 persen).
Baca Juga: Terduga Pemakai dan Pengedar Narkoba Dibekuk, Terancam Denda 8 Miliar
Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.053 orang (7,34%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Baca Juga: Mahasiswi Bunuh Diri Lompat Dari Lantai 4, Sempat Tanya Kalau Jatuh Apa Bisa Meninggal...