Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis perempuan berinisial IBS (52) tahun itu di rumahnya kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Mudik ke Solo Wajib Karantina di Benteng Vastenburg
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wari Sa'bani saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 4 Desember 2020 membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Iya benar IBS, ditangkap di kediamannya wilayah Johar Baru," kata Kompol Wadi, seperti dikutip dari antaranews.
Baca Juga: Tunda Hawa Nafsu, Liburan Akhir Tahun Dirumah Saja
Wadi menyebutkan, kronologi penangkapan berawal dari informasi yang didapat oleh pihaknya, lalu dilakukan pengecekan terhadap alat bukti yang dikantongi penyidik berupa alat hisap dan hasil tes urin terhadap IBS.
Dari pengecekan yang dilakukan petugas ternyata ditemukan alat bekas pakai di kediaman mantan artis cilik tersebut.
"Kita temukan alat bekas pakainya dan kita lakukan tes urin, hasilnya positif," ujar Wadi.
Baca Juga: Ini Dia 10 Calon Kepala Daerah Terkaya Dan 'Termiskin ' Versi KPK, Jelang Pilkada Serentak
Setelah Polisi menemukan barang bukti dan tes urin, kemudian IBS dibawa ke kantor polisi.