Presiden Jokowi: Saya Tidak Akan Melindungi Yang Terlibat Korupsi

- 6 Desember 2020, 22:06 WIB
Presiden Joko Widodo mengatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait penetapan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikannya di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (06/12/2020)
Presiden Joko Widodo mengatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait penetapan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikannya di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (06/12/2020) /Doc setkab.go.id/

INDOBALINEWS - Presiden mengatakan tidak akan melindungi pejabat yang terlibat korupsi, termasuk para Menteri Kabinet Indonesia Maju.

"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/12/2020).

Pernyataan tersebut disampaikan presiden Jokowi pasca penetapan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka oleh KPK

Baca Juga: Update COVID-19 Nasional Per 6 Desember 2020, Positif Bertambah 6.089 Kasus Jabar Tertinggi

Juliani ditangkap dalam kasus dugaan penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 pada Minggu (6/12).

"Kita semua percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, baik, profesional dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," tutur Presiden.

Baca Juga: Pejabat Kemensos Terpukul Juliari Batubara Tersangka Korupsi, PDIP Hormati Proses Hukum

Presiden pun mengatakan sudah sejak awal mengingatkan para pejabat negara khususnya para menteri kabinet Indonesia Maju tersebut.

"Berulang kali saya mengingatkan ke semua para pejabat negara baik itu menteri, gubernur, bupati, wali kota dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi dan APBN, itu uang rakyat," Presiden menegaskan.

"Apalagi ini terkait dengan bantuan sosial, bansos dalam rangka penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat," Presiden menambahkan, seperti yang dikutip Indobalinews dari antaranews.

Baca Juga: Matahari Buatan ‘Tokamak HL-2M’ Dikembangkan di China

KPK menduga Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Baca Juga: Ibu dan Bayi Diselamatkan oleh TNI di Aceh, Terjebak Banjir

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).

KPK pun akhirnya menetapkan 5 orang tersangka kasus suap kemensos yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabukke. (ND)***



Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah