INDOBALINEWS - Polda Metro Jaya dan Polda Jabar juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Megamendung, Bogor.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yaitu Habib Rizieq Shihab atau MRS ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.
Selain Muhammad Rizieq Shihab yang ditetapkan menjadi tersangka tetapi masih ada lima orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka
Baca Juga: Tak Boleh Ada Ormas Memposisikan Diri di Atas Negara, Kata Kapolda Metro Jaya
Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.
Baca Juga: Setelah Vaksin Tiba di Indonesia, China Tak layani Permintaan Negara Lain
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain Rizieq ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.