Setelah di Denda 50 Juta, Kini Rizieq Shihab (MRS) Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

- 11 Desember 2020, 14:46 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran /PMJNews/

INDOBALINEWS - Polda Metro Jaya dan Polda Jabar juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Megamendung, Bogor.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yaitu Habib Rizieq Shihab atau MRS ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan  massa di Petamburan Jakarta  Pusat pada Sabtu 14 November 2020.

Selain Muhammad Rizieq Shihab yang ditetapkan menjadi tersangka tetapi masih ada lima orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka 

Baca Juga: Tak Boleh Ada Ormas Memposisikan Diri di Atas Negara, Kata Kapolda Metro Jaya

Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November  2020.

Baca Juga: Setelah Vaksin Tiba di Indonesia, China Tak layani Permintaan Negara Lain

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain Rizieq ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x