INDOBALINEWS - Setelah melalui beberapa tahapan, Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda) Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menjadi tersangka.
Keputusan Polda Metro Jaya tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Kamis 10 Desember 2020.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah adanya gelar perkara atas kasus kerumunan yang terjadi dan dinilai melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Setelah Vaksin Tiba di Indonesia, China Tak layani Permintaan Negara Lain
Baca Juga: Mahasiswi Wisuda di Kebun Karena Susahnya Jaringan Internet
Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara acara tersebut.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Shopee Hadirkan Stray Kids dan GOT7 dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!